Tuesday, December 30, 2008

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KAYU TEMUAN, SITAAN DAN ATAU RAMPASAN YANG BERASAL DARI KAWASAN HUTAN LINDUNG


Panas api yang membara disertai letupan-letupan kecil dari dalam tumpukan kayu yang menyala terus saja berkobar. Sesekali terdengar suara orang yang berteriak, tertawa dan mengerang karena kepanasan. Lapangan yang tadinya berhawa sejuk, tiba-tiba menjadi arena lidah-lidah api yang saling menjilat dan terkadang menghampiri siapa saja yang berada di sekitarnya. Tumpukan kayu yang jumlahanya 300 meter kubik, akhirnya musnah dalam waktu ± 10 jam. Demikianlah suasana gambaran acara Pemusnahan Barang Bukti Kayu Temuan, Sitaan Dan Atau Rampasan Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Jembrana Tahun 2008 yang diselenggarakan pada Hari Rabu, 10 Desember 2008. Menutup akhir Tahun 2008, Pemerintahan Kabupaten Jembrana mengambil sikap tegas dan penuh kontroversial berupa pemusnahan barang bukti kayu dengan cara di bakar menjadi abu. Kegiatan ini merupakan amanat yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Dukungan dari berbagai lembaga pemerintah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan dan Departemen Kehutanan semakin memantapkan langkah Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan kegiatan yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan publik Jembrana.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kayu Temuan, Sitaan Dan Atau Rampasan Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi sepanjang yang saya amati dari berbagai sumber informasi dan media baru dilaksanakan 3 kali. Yaitu di Riau, Kalimantan dan Jembrana, Bali. Namun bedanya jika dikedua daerah tersebut yakni Rau dan Kalimantan, Barang Bukti kayu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas Kehutanan sendiri dengan cara di potong-potong, maka di Jembrana merupakan kasus-kasus baik yang ditangani oleh Kehutanan maupun Kepolisian yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung yang telah diputus pengadilan maupun berupa kayu temuan.

Mengapa hal ini dilakukan, apa yang mendasarinya, bagaimana dampaknya, ataukah Anda ingin melakukannya juga. Semuanya dapat Anda simak di tulisan ini !

Tidak ada kata yang sering terucap dari kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kayu Temuan, Sitaan Dan Atau Rampasan Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Lindung selain kata kontroversial. ”Koq dibakar sih, kan kasihan”gerutu sebagian masyarakat. Lainnya yang lebih kritis ”Kan sayang dibakar, mubazir namanya. Coba kalo dipake bangun rumah orang tidak mampu kan lebih berguna”. Padahal sebagin pegawai Kehutanan sendiri kesulitan kayu untuk mebangun rumah, termasuk penulis. ”Ada apa dibalik ini semua, pasti ada unsur politisnya” guman seseorang dari aliran politik. Demikianlah gambaran kontroversial dari kegiatan tersebut di atas. Namun apapun komentarnya, sebagi pegawai Republik yang diserahi mandat dan perintah tersebut haruslah melaksanakannya. Karena...... ”Itulah Indonesia” seperti kata lagu Nasional Indonesia Tanah Airku.

Sebagai insan teknis Rimbawan, kita akhirnya harus menyampaikan bahwa hal ini dalam rangka penegakan Hukum di bidang Kehutanan. Dimana perilaku Illegal Logging telah menjadi isu nasional yang yang mengganggu ekonomi bangsa, integritas, kedaulatan dan ekosistem dunia. Belakangan ini Kapolri menyampaikan bahwa kegiatan Lelang Kayu menjadi ajang legalitas kayu illegal, semacam Money Laundring. Diindikasikan banyak pelaku illegal loging (tapi lebih cocok dinamai saja maling kayu) menjadikan ajang lelang kayu temuan, sitaan dan atau rampasan menjadi cara untuk mendapatkan kembali kayunya sehinga berstatus legal. Jika ditinjau dari segi perdagangan kayu internasional, perdagangan kayu yang berasal dari Hutan Lindung bisa menjadi percobaan bunuh diri bagi ekonomi kita. Kebijakan Ekolabeling yang mensyaratkan kayu perdagangan hanya boleh berasal dari pengelolaan Hutan Lestari. Jika sampai kayu-kayu dari Hutan Lindung dan Konservasi ini memeproleg legalitas melalui proses lelang dan kayunya sampai ke luar negeri, lalu kemudian kayu tersebut ditelusuri asal-usulnya, maka Indonesia akan mendapatkan cap sebagai negara perusak Hutan. Imbasnya, embargo ekonomi, sangksi perdagangan, dikucilkan dunia internasional semakin dekat dengan bangsa ini.

Demikianlah kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kayu Temuan, Sitaan Dan Atau Rampasan Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Lindung akan terus menjadi kontroversial berdasarkan kepentingan dan cara pandang seseorang. Tidak ada kebijakan pemerintah yang kebenarannya bersifat mutlak, semuanya menjadi relatif jika telah dikometari berbagai pihak. Yang jelas sebagai pegawai Republik, kita menjalankan mandat dan perintah yang pertimbangan teknis, sosisal, budaya dan ekonomi telah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah.
Latar Belakang

Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Tim Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan (PGKH) Bali Barat Kabupaten Jembrana selama kurun waktu Tahun 2005 - 2007, Tim telah mengamankan berbagai Barang Bukti Hasil Hutan kayu, khususnya Barang Bukti Kayu Temuan, Sitaan dan Kayu Rampasan yang berasal dari areal Kawasan Hutan Lindung dan juga Barang Barang lain yang digunakan sebagai sarana Pengangkutan Kayu Illegal di wilayah Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan Rampasan pada Pasal yang mengatur Obyek Lelang, ditetapkan bahwasanya Obyek Lelang berupa Hasil Hutan Kayu Temuan dan Sitaan dan atau Rampasan yang tidak dapat dilelang, antara lain Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Lindung ( Pasal 3 , ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan ). Dengan demikian Hasil Hutan Kayu Temuan dan Rampasan yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Jembrana, TIDAK DAPAT DILELANG.

Pertimbangan Keamanan Penyimpanan Hasil Hutan Kayu Barang Temuan dan Sitaan, Menurunnya Kualitas Kayu serta pertimbangan Biaya Pemeliharaan juga Tempat Penyimpanan Kayu yang memerlukan Ruang cukup luas (Over Capacity) sangat mengganggu aktifitas Kantor RPH Tegal Cangkring yang sementara ini merangkap sebagai Tempat Penimbunan Kayu ( TPK ) Jembrana.

Berdasarkan pertimbangan secara Fisik, bahwasanya sebagian besar Kayu Hasil Operasi Pengamanan Hutan Jembrana, masih memiliki Nilai Manfaat yang dapat digunakan sebagai Bahan Baku Kayu Pertukangan, maka dalam usaha membantu masyarakat Dunia Usaha di Jembrana. Rencana Kayu Kayu dimaksud Pemerintah Kabupaten Jembrana berinisiatif memanfaatkan Kayu Kayu tersebut untuk membantu Bahan Baku Industri bagi Pengusaha Kategori Usaha Kecil Menengah, Para Pengrajin Kayu dan Pengolahan Kayu di Jembrana, tetapi tidak diijinkan Departemen Kehutanan.

Pihak Departemen Kehutanan dalam hal ini melalui Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan telah menyatakan bahwa Hasil Hutan Kayu Temuan dan Sitaan Hasil Operasi Pengamanan Hutan yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Lindung, tidak diperkenankan dilelang, tetapi dimusnahkan, sehingga pelaksanaan Pemusnahan Hasil Hutan Kayu temuan dan atau Rampasan yang berasal dari Hutan Lindung dapat segera dipertimbangkan untuk dilaksanakan .

Memperhatikan hal tersebut diatas, sekali lagi Pemkab Jembrana menyampaikan Permohonan Ijin Persetujuan kepada Menteri Kehutanan untuk berkenan memberikan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Temuan dan Sitaan yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung Hasil Operasi Tim PGKH Bali Barat Kabupaten Jembrana tersebut, untuk dapat dimanfaatkan antara lain bagi Kegiatan kepentingan Sosial secara berdaya guna dan berhasil guna, melalui Program Bedah Rumah bagi Masyarakat KK Miskin yang di selenggarakan di Kabupaten Jembrana.

Secara resmi Permohonan Bupati Jembrana telah di tanggapi oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan No. S.411/IV/PPH-2/2007 tanggal 18 Oktober 2007, dinyatakan bahwa agar Barang Bukti Kayu Temuan Hasil Kegiatan Operasi Tim Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan Bali Barat Kabupaten Jembrana periode th. 2005-2007 yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung, TIDAK DILELANG , tetapi DIMUSNAHKAN

Mengingat Pihak Departemen Kehutanan dalam hal ini melalui Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan telah menyatakan bahwa Hasil Hutan Kayu Temuan dan Sitaan Hasil Operasi Pengamanan Hutan yang berasal dari dalam Kawasan Hutan Lindung, tidak diperkenankan dilelang, dimanfaatkan, tetapi dimusnahkan, maka pelaksanaan Pemusnahan Hasil Hutan Kayu temuan berasal dari Hutan Lindung di Kabupaten Jembrana dapat segera dilaksanakan .

No comments: